detikJatimJumat, 24 Okt 2025 09:45 WIB
Shinta Muncikari Threesome di Mojokerto 'Pikir-pikir', Pengacara Kaget
Shinta Zuwita Sari divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sebagai muncikari layanan threesome. Dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.











































