Gelombang calon jemaah umrah (CJU) yang mengundurkan diri dari PT Annisa Ahmada terus membesar. Di tengah ketidakpastian keberangkatan dan sanksi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), ribuan CJU mendatangi posko pengaduan untuk mengambil paspor, sertifikat vaksinasi, sekaligus mengajukan pengembalian dana atau refund.
Situasi semakin pelik setelah Direktur Utama PT Annisa Ahmada, Erny Khoirun Nisa (44), dan Komisaris Zulfa Rizki Maulana (24), yang merupakan ibu dan anak, disebut tak lagi bisa dihubungi. Kuasa hukum perusahaan, Rif'an Hanum, akhirnya membuka posko di kantor firma hukumnya untuk membantu para CJU yang hendak keluar dari travel tersebut.
Persoalan PT Annisa Ahmada bermula dari tertundanya keberangkatan jemaah. Sebelumnya, pihak perusahaan berdalih ratusan jemaah gagal berangkat karena tertipu agen tiket pesawat asal Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gagal Berangkat 30 Agustus
Salah satu CJU yang mengalami penundaan keberangkatan adalah Novi Atriani (25), warga Mojoanyar, Mojokerto. Novi mengambil paket Milad seharga Rp 33,8 juta untuk perjalanan umrah selama 12 hari, dengan rincian empat hari di Madinah dan enam hari di Makkah.
Novi membayar uang muka Rp 15 juta pada 17 Mei 2026. Pelunasan dilakukan pada 27 Juni 2026. Setelah itu, PT Annisa Ahmada mengenakan biaya tambahan Rp 3 juta dengan alasan kenaikan avtur atau bahan bakar pesawat. Biaya tersebut dibayarkan Novi pada 7 Agustus 2026 sehingga total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp 36,8 juta.
Novi semula dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026. Namun, keberangkatannya kembali ditunda hingga beberapa kali.
"Dijanjikan berangkat 30 Agustus kemarin, jam 3 disuruh kumpul di bandara, saya sudah siap-siap, tiba-tiba jam setengah 11 malam dikabari kalau ada miss komunikasi dengan pihak tiket, diundur tanggal 1, gagal lagi, dijanjikan tanggal 2, gagal lagi, dijanjikan tanggal 5 September," terangnya kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Kecewa dengan ketidakjelasan tersebut, Novi bersama 14 jemaah lainnya mendatangi kantor PT Annisa Ahmada Cabang Mojokerto di Jalan PB Soedirman pada 3 September 2026. Ia memilih membatalkan keberangkatan dan meminta refund, meski memahami akan ada pemotongan biaya visa dan keperluan lainnya.
"Saya pribadi mau refund karena saya terlanjur kecewa. Kalau awalnya sudah tidak jelas, saya takut endingnya juga tidak jelas. Dijanjikan refund dalam 7 hari. Kalau sampai batas waktu tidak ada refund, terpaksa saya ambil jalur kepolisian," tegasnya.
Tidak seluruh jemaah memilih mengundurkan diri. Novia Setiawati, misalnya, tetap ingin berangkat ke Tanah Suci meski jadwalnya mundur dari 30 Agustus menjadi 5 September 2026.
Ia membuat surat perjanjian dengan PT Annisa Ahmada. Apabila keberangkatan pada 5 September kembali batal, ia akan memilih refund.
Total uang yang telah dibayarkan Novia mencapai Rp 37,15 juta. Nilai tersebut terdiri atas paket Milad Rp 33,8 juta, biaya kenaikan avtur Rp 3 juta, dan tur Kota Thaif Rp 350 ribu.
"Saya pakai surat perjanjian, kalau tanggal 5 meleset lagi, saya pilih mundur. Karena saya masih ingin berangkat ke sana," ujar jemaah asal Sooko, Mojokerto ini.
Jemaah lain, Abdul Jalil (53), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, juga sempat bertahan menunggu kepastian keberangkatan. Ia hendak umrah bersama anaknya dengan mengambil paket Milad seharga Rp 67,6 juta untuk dua orang.
Uang tersebut merupakan hasil tabungan Jalil sejak 1995. Ia bahkan telah menggelar syukuran dan keluarganya sudah datang untuk mendoakan keberangkatannya. Cuti dari tempat kerja juga telah disetujui sejak 29 Agustus 2026.
"Kalau sudah pasti tanggal 5 September, saya berangkat. Kalau tanggal 5 tidak jadi berangkat, saya minta refund saja," jelasnya.
Travel Sebut 360 Jemaah Gagal Berangkat
Pada awal September, Manajer PT Annisa Ahmada Cabang Mojokerto Zulfa Rizki Maulana mengatakan sekitar 360 jemaah asal Mojokerto dan Jombang gagal berangkat. Mereka merupakan jemaah dari sejumlah paket umrah, termasuk paket Milad.
"Kurang lebih sekitar 360 Mojokerto dan Jombang. Sebenarnya berangkat tanggal 30 (Agustus) kemarin. Kemudian kami mengganti tiketnya tanggal 5 (September)," terangnya.
Pihak travel saat itu menjanjikan refund bagi jemaah yang memilih mengundurkan diri paling lama tujuh hari. Namun, pengembalian tidak sepenuhnya karena terdapat biaya visa dan perlengkapan umrah yang telah dikeluarkan.
"Kami prioritaskan yang pemberangkatannya paling dekat dulu, kami maksimal 1 minggu, dipotong visa dan perlengkapan umrah," cetusnya.
Terkait penyebab tertundanya keberangkatan, Zulfa menyebut persoalan berada pada agen tiket pesawat asal Jakarta. Menurutnya, PT Annisa Ahmada telah membayar tiket, tetapi tiket tersebut tak kunjung diberikan.
"Kendalanya ada di agen tiketnya. Kami ditipu agen tiketnya. Jadi, kami masih berusaha untuk memperbaiki kerugian kami. Kami sudah membayar tiketnya," tandasnya.
Masalah Meluas, Kemenhaj Cabut Akses SISKOPATUH
Persoalan PT Annisa Ahmada kemudian meluas. Kemenhaj menjatuhkan sanksi dengan mencabut akses perusahaan terhadap Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Sanksi tersebut diberikan untuk mencegah bertambahnya CJU yang menjadi korban. Dalam rilis Kemenhaj, PT Annisa Ahmada disebut gagal memberangkatkan 282 CJU pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Kemenhaj juga menyebut travel tersebut menelantarkan 82 jemaah yang sudah berada di Tanah Suci, terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.
Jumlah CJU yang terdaftar di PT Annisa Ahmada disebut hampir mencapai 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka tidak hanya berasal dari Jawa, tetapi juga Bali, Padang, Riau, Pekanbaru, Lampung, dan Banjarmasin.
PT Annisa Ahmada diketahui memiliki sejumlah cabang, di antaranya di Kediri, Jombang, Mojokerto, Tulungagung, Samarinda, dan Gresik.
Selain CJU yang gagal berangkat, persoalan juga menimpa jemaah yang sudah berada di Tanah Suci. Sebanyak 82 jemaah disebut tidak dapat pulang sesuai jadwal karena tidak memiliki tiket penerbangan kembali ke Indonesia.
Kuasa hukum PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum, mengatakan persoalan tersebut diketahuinya sejak 15 September 2026. Menurutnya, Direktur Utama PT Annisa Ahmada Erny Khoirun Nisa sempat meyakinkan bahwa persoalan kepulangan telah diselesaikan.
Namun, hingga 17 September, jemaah belum dapat pulang. Mereka akhirnya membeli tiket sendiri dan kembali ke Indonesia secara mandiri pada 17 dan 18 September.
"Mereka tidak bisa pulang dari tanggal 15 September yang seharusnya terjadwal pulang. Nisa atau pemilik PT Annisa Ahmada itu menyatakan via WA ke saya kalau sudah beres, tanggal 15 itu jemaah sudah bisa pulang. Tapi sampai tanggal 17 belum bisa pulang, terus mereka pulang sendiri dengan jalan beli tiket sendiri tanggal 17 dan 18," terangnya kepada wartawan di kantor firma hukum Rif'an Hanum & Nawacita, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Hanum, berdasarkan keterangan Nisa dan Zulfa, persoalan tiket tersebut juga berkaitan dengan agen tiket pesawat bernama Jalaludin yang disebut berada di Jakarta. Pihak PT Annisa Ahmada disebut mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar.
"Ya terkait kendala tiket itu yang sudah dibeli tapi tidak bisa keluar, tak bisa issued (nomor tiket tidak terbit karena pembayaran belum selesai). Tertipu Rp 6 miliar itu seakan-akan tidak masuk akal. Ada problem-problem yang lain," cetusnya.
Hanum kemudian mempertanyakan pengawasan terhadap jemaah yang berangkat ke luar negeri tanpa kepastian tiket kepulangan.
"Logika berpikirnya ketika kita mengurus visa, itu pertama harus punya rekomendasi travel. Itu mesti ya, mau berangkat lewat mana, ditanya sama pihak Kemenhaj atau pihak imigrasinya. Nanti menginap di mana, pakai pesawat apa, pulangnya tanggal berapa, kan seharusnya itu lengkap. Ini yang menjadi pertanyaan-pertanyaan kawan-kawan jemaah yang lain. Kok bisa mereka berangkat, pulangnya tidak bisa. Ini ada apa, kan biasanya satu paket dan ini wajib," jelasnya.
Hanum juga meminta pengawasan diperketat untuk mencegah kejadian serupa.
"Artinya kan pemeriksaannya di imigrasinya juga perlu dipertanyakan, konsistensi untuk menegakkan aturan, ini yang patut juga dicurigai ada permainan-permainan. Ini uang besar yang berputar, tidak Rp 1-2 miliar, ini ratusan miliar," tandasnya.
Pernyataan mengenai dugaan adanya permainan tersebut merupakan pendapat Hanum. Tidak ada keterangan dalam bahan ini yang membuktikan tudingan tersebut.
Setelah Kemenhaj mencabut akses SISKOPATUH, para CJU mulai ramai-ramai mengambil paspor dan mengajukan refund. Sejak 16 September 2026, gelombang pengambilan dokumen dan permintaan refund mulai terlihat di Mojokerto.
Kantor PT Annisa Ahmada di Jalan PB Soedirman, Kota Mojokerto ditutup. Sebagai gantinya, kantor firma hukum Rif'an Hanum & Nawacita di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto dijadikan posko.
Para CJU datang untuk mencari paspor dan sertifikat vaksinasi masing-masing. Dokumen tersebut berada di sejumlah boks dan dibantu dicari oleh pegawai PT Annisa Ahmada.
Setelah menemukan dokumen, CJU mengisi formulir permohonan refund. Formulir kemudian diserahkan kepada Hanum selaku kuasa hukum PT Annisa Ahmada dan ditandatangani kedua pihak.
"Mulai 16 September, jemaah Annisa itu sudah mulai ada gelombang pengambilan paspor dan mengajukan refund atau pengembalian uang," kata Hanum kepada wartawan di lokasi, Sabtu (19/9/2026).
Dalam tiga hari, jumlah CJU yang mendatangi posko disebut mencapai sekitar 1.100 orang.
"Hitungan kami kasar, yang di sini saja itu sudah hampir 1.100-an lah 3 hari ini yang mau mengajukan refund, yang mau mengambil paspor itu tertahan di sini itu masih ada mungkin separuh yang belum saya jawab di WA dan lain sebagainya. Itu masih banyak," terangnya.
Di tengah gelombang refund tersebut, keberadaan pemilik PT Annisa Ahmada menjadi persoalan baru. Nisa dan Zulfa sebelumnya disebut bersedia menemui para CJU pada 18 dan 19 September di kantor PT Annisa Ahmada.
Namun, sebelum posko dibuka, keduanya disebut tidak lagi dapat dihubungi.
"Sampai 16 September masih oke, tanggal 17 dini hari sekitar jam 02.00, jam 03.00 itu sudah mulai tidak bisa dihubungi. Tanggal 18 pagi itu sudah off. Jadi pada intinya kami pada saat menempelkan pengumuman untuk pembukaan posko itu pada dasarnya menyepakati dengan pemilik untuk bisa didampingi oleh kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi, tanya jawab dengan jemaah," jelas Hanum kepada wartawan di kantor firma hukum Rif'an Hanum & Nawacita, Sabtu (19/9/2026).
Hanum akhirnya memindahkan posko ke kantor firma hukumnya karena kantor PT Annisa Ahmada dan sejumlah cabangnya ditutup.
Ia mengatakan telah menerima tujuh boks berisi paspor dan sertifikat vaksinasi CJU dari Zulfa pada 16 September sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, saat itu Zulfa tidak dapat menunjukkan daftar CJU maupun jumlah paspor yang diserahkan.
"Per hari ini, insyaallah sebagian besar (paspor CJU) sudah di sini. Cuma ada beberapa orang yang memang belum ketemu, entah 10 atau 12 yang belum ketemu, kami catat, kami suruh pulang, nanti kita bantu untuk carikan. Terkait visa belum tahu sama sekali sudah dipesankan atau belum. Kalau tiket pesawat belum ada, apalagi visa. Cuma yang jelas saya tidak tahu, sampai hari ini saya tidak pegang," terangnya.
Sebelum tidak dapat dihubungi, Nisa dan Zulfa disebut sempat berkomitmen memberangkatkan para CJU pada Oktober 2026. Namun, menurut Hanum, pihak travel tidak dapat menunjukkan bukti pemesanan tiket pesawat, akomodasi, maupun transportasi selama jemaah berada di Tanah Suci.
"Artinya saya dikasih lembaran kosong, tapi disuruh back up kawan-kawan yang ada di daerah. Saya disuruh untuk bilang ke jemaah Oktober 2026 pasti ada keberangkatan. Kalau saya ngomong itu, pasti saya ditanya tanggal berapa berangkatnya. Saya ya tidak bisa jawab, percuma saya ngomong kalau Oktober itu ada keberangkatan. Itu yang tidak masuk akal," ungkapnya.
Hanum juga mempertanyakan alasan PT Annisa Ahmada yang menyebut kerugian sekitar Rp 6 miliar akibat agen tiket. Ia mengatakan Nisa sebelumnya mengaku agen tersebut sudah menjadi langganan.
"Maka yang terjadi hari ini ada sedikit ganjalan di hati, ada kebohongan-kebohongan, saya yakin ada yang ditutupi oleh PT Annisa atau Nisa," cetusnya.
Hanum juga menilai persoalan PT Annisa Ahmada tidak semata-mata dapat dijelaskan oleh kerugian Rp 6 miliar. Ia menyoroti pengelolaan dana dan manajemen perusahaan.
"Kalau angka Rp 6 miliar dengan jumlah sekian ribu jemaah, seakan-akan itu angka yang tidak terlalu berdampak. Nah, artinya apa, kendala-kendala ini, kalau saya yakini bukan hanya karena ketipu saja. Ada yang lain-lain. Amburadulnya manajemen, ticketing-nya siapa yang merencanakan, siapa yang meng-issued keberadaan akomodasi, hotel, dan lain sebagainya. Ini yang jadi problem," ujarnya.
Pernyataan Hanum tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari kuasa hukum, bukan kesimpulan resmi mengenai penyebab persoalan PT Annisa Ahmada.
Persoalan terbesar kini adalah pengembalian dana para CJU yang memilih mengundurkan diri. Hanum mengatakan pihaknya hanya membantu mengumpulkan permohonan refund untuk disampaikan kepada direksi PT Annisa Ahmada.
Ia tidak berani menjamin kapan dan apakah seluruh dana jemaah dapat dikembalikan karena hal tersebut berkaitan dengan kondisi aset dan keuangan perusahaan.
"Yang menandatangani (formulir refund) kebetulan saya selaku kuasa hukum. Cuma untuk yang menjamin uang ini bisa kembali ke jemaah atau enggak, ini yang kami tidak bisa memastikan. ini hubungannya sama aset, sama tabungannya Annisa. Artinya kalau saya diminta untuk kepastian refund apakah benar janjinya 2 bulan sampai 3 bulan, saya juga tidak berani memastikan itu terjadi," jelasnya.
Hanum kemudian membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Mojokerto. Rapat dengar pendapat (RDP) dijadwalkan pada pekan berikutnya. Ia berharap DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada PPATK dan Polres Mojokerto Kota.
PPATK diharapkan dapat menelusuri aset PT Annisa Ahmada yang nantinya berkaitan dengan pengembalian dana CJU. Sementara kepada kepolisian, Hanum berharap persoalan tersebut dapat diusut apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
"Kalau untuk pidananya saya bicaranya ini kan sebagai kuasa hukumnya PT Annisa, satu sisi. Tapi sisi yang lain kan saya juga manusia yang punya moralitas, punya harga diri. Melihat jamaah seperti ini kan juga merasakan pedihnya, getirnya kawan-kawan ini," tandasnya.
Sementara itu, hingga Sabtu (19/9/2026), gelombang CJU yang mengambil paspor dan mengajukan refund masih berlangsung. Posko di kantor firma hukum Hanum disebut akan tetap dibuka untuk membantu para jemaah yang membutuhkan dokumen maupun hendak mengajukan pengembalian dana.
