
MK Nyatakan Sanksi MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Nepotisme-Abuse of Power Jokowi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat dijadikan bukti adanya nepotisme.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat dijadikan bukti adanya nepotisme.
MKMK menilai seharusnya Anwar Usman menunjukkan sikap legawa dan menerima putusan majelis kehormatan atas pencopotan dirinya.
MKMK menyatakan Hakim MK, Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan untuk hakim Anwar Usman. Anwar Usman terbukti langgar kode etik dan disanksi teguran tertulis.
MKMK memutuskan hakim MK Arief Hidayat tidak melanggar etik karena berstatus Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
MKMK menyatakan Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion dalam putusan MK dan terkait tuduhan terafiliasi parpol peserta pemilu, PDIP.
Hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. Putusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MK Suhartoyo buka suara soal Hakim MK Guntur Hamzah yang dilaporkan ke MKMK. Selama Guntur belum bersalah, tak ada yang bisa menghalangi hak konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo buka suara soal Hakim MK Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik.
Jubir MK sebut Anwar Usman masih boleh menyidangkan kasus sengketa pileg. Namun Anwar Usman tidak bisa terlibat perkara pilpres sesuai keputusan MKMK.