
Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Tertulis
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan untuk hakim Anwar Usman. Anwar Usman terbukti langgar kode etik dan disanksi teguran tertulis.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan untuk hakim Anwar Usman. Anwar Usman terbukti langgar kode etik dan disanksi teguran tertulis.
Sidang pengucapan putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap empat hakim konstitusi dimulai, Kamis (28/3) di Gedung II, Mahkamah Konstitusi.
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik secara permanen hari ini. I Dewa Gede Palguna ditunjuk sebagai Ketua MKMK.
Advokat Perekat Nusantara dan TPDI kembali melaporkan Anwar Usman ke MKMK. Anwar Usman dilaporkan terkait pernyataannya soal 'conflict of interest'.
Advokat Muda Pengawal Konstitusi melaporkan 3 anggota MKMK ke Dewan Etik MK. Laporan itu terkait putusan yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.
"Putusan ini menjadi catatan hitam dalam sejarah Mahkamah Konstitusi sekaligus catatan hitam dalam sejarah kita sebagai sebuah bangsa," kata Ronny Talapessy.
MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Namun, menurut Mahfud, hal itu tak mempengaruhi keabsahan putusan MK soal usia capres-cawapres itu.
Mahfud Md menyambut baik putusan etik MKMK. Mantan hakim MK ini menaruh hormat ke pendahulunya, yakni Jimly Asshiddiqie, yang kini menjadi Ketua MKMK.
MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat. Namun MKMK juga menyatakan sejumlah laporan atas Anwar Usman tidak terbukti.