Respons MKMK hingga Anggota DPR soal Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani

Nasional

Respons MKMK hingga Anggota DPR soal Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani

Dwi Rahmawati - detikBali
Minggu, 16 Nov 2025 17:08 WIB
Arsul Sani
Arsul Sani. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara terkait dugaan ijazah palsu Hakim MK Arsul Sani. Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sebelumnya melaporkan dugaan ijazah palsu Arsul Sani itu ke Bareskrim Polri.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengaku heran dengan laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi tersebut. Menurutnya, pelapor semestinya bertanya dulu kepada DPR RI yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Arsul Sani menjadi hakim MK.

"Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?" kata Palguna saat dihubungi, Minggu (16/11/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palguna lantas menyinggung Pasal 20 UU MK yang mengatur setiap hakim dipilih secara objektif dan transparan. Selain itu, pasal tersebut juga mengatur mekanisme pemilihan hakim MK bergantung pada lembaga yang mencalonkan.

ADVERTISEMENT

"Karena itu, logisnya, tanya ke DPR dulu dong. Ingat, Pasal 20 UU MK menyatakan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi (DPR, Presiden, MA)," ujar Palguna.

MKMK, dia berujar, sudah hampir sebulan mendalami isu terkait tudingan ijazah palsu hakim Arsul Sani. Meski begitu, Palguna menyebut proses yang dilakukan MKMK itu belum bisa disampaikan kepada publik.

"Dalam kaitan dengan MKMK, sejak isu ini muncul kurang lebih sebulan yang lalu, kami di MKMK sudah mendalaminya. Sebab, tugas MKMK bukan hanya menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi," kata Palguna.

"Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan saat ini. Selain karena memang (menurut PMK) hal itu mesti dikerjakan secara tertutup, juga agar hakim konstitusi yang bersangkutan tidak 'diadili' oleh soal atau isu yang belum jelas," imbuhnya.

Komisi III DPR Minta Arsul Sani Klarifikasi

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, juga menanggapi dugaan ijazah palsu Arsul Sani yang dilaporkan ke Bareskrim. Tandra menyebut Arsul Sani sebagai pejabat publik seharusnya melakukan klarifikasi tudingan itu.

"Beliau itu kan pejabat publik. Kalau ada keraguan itu kan bentuk dari transparansi, ya beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat. Menjelaskan kepada masyarakat apa-apa yang diduga begitu ya, beliau harus menjelaskan," kata Tandra, Minggu.

Menurut Tandra, hakim MK memiliki tanggung jawab moral untuk berbicara kepada publik. Legislator Golkar ini menyebut pembuktian keabsahan suatu ijazah mudah dilakukan, yakni dengan mengonfirmasi ke kampus terkait.

"Jadi beliau harus jelaskan beliau punya tanggung jawab moral, tanggung jawab etik sebagai pejabat publik yang harus terbuka. Sebenarnya persoalan ini gampang kok, misalnya kalau orang tanya saya, ya sudah you pergi aja ke UGM, tanya kan ada," kata Tandra.

Ia lantas menanggapi pernyataan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, yang heran lantaran pelapor mengadu ke Bareskrim. Padahal, menurut Palguna, DPR lah yang menjadi pengusul Arsul Sani sebagai hakim MK.

"Gini loh, bagaimana kita DPR bisa membuka, kita kan ndak boleh dong, praduga bersalah itu nggak boleh kita, ya kan," ujar Tandra.

"Akhirnya kepolisian dong ya kan, pelapornya ada dugaan begitu, beliau dateng klarifikasi, ya toh. Kalau lembaga DPR nanti takut dipolitisir lagi ya kan," sambungnya.

Ijazah Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait legalitas ijazah program doktoral Arsul Sani yang diduga palsu.

"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Terpisah, Arsul Sani menyatakan enggan berpolemik terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Dia hanya menyebut perihal itu juga kini ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Roy Suryo cs Bakal Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads