
Akhir Jejak Dua Pria Peracik Miras Oplosan di Bandung
Polisi meringkus dua pria penjual miras oplosan di Bandung. Dua pria tersebut ialah F (50) dan S (41) yang saat ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi meringkus dua pria penjual miras oplosan di Bandung. Dua pria tersebut ialah F (50) dan S (41) yang saat ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang pemuda di Desa Cileunyi Kulon, Cileunyi, Kabupaten Bandung tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan
Big bos minuman keras (miras) oplosan Sansudin Simbolon menjalni sidang vonis di PN Bale Bandung, Senin (22/10). Sansudin divonis hukuman 20 tahun bui.
Jajaran Polsek Solokanjeruk berhasil mengungkap kasus penjualan miras keliling menggunakan minibus di wilayah Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Polisi meminta empat anak buah Samsudin Simbolon, bos miras oplosan maut, yang masih buron menyerahkan diri.
Big bos miras oplosan Samsudin Simbolon tak berkutik saat disergap polisi di rumah adiknya. Samsudin berhasil diboyong ke Bandung tanpa perlawanan.
Samsudin Simbolon, bertekuk lutut di hadapan polisi. Namun meski telah menangkap sang big bos minuman keras maut, PR polisi tak lantas berhenti.
Samsudin Simbolon (50) hidup bergelimang harta berkat bisnis miras oplosan. Namun kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena 45 orang tewas.
Samsudin Simbolon, big bos minuman keras (miras) oplosan terancam hukuman seumur hidup. Miras hasil racikannya membuat 45 orang meregang nyawa.
Samsudin Simbolon sudah 2 tahun produksi miras racikan di bunker rumah mewahnya. Usahanya tidak terendus dan lancar sampai 45 orang tewas tenggak mirasnya.