
Kasus TPPU, Big Bos Miliki 2 Mobil Mewah Hasil Miras Oplosan
Big bos miras oplosan, Sansudin Simbolon dan istrinya, Hamciah Manik, menjalani sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Bale Bandung.
Big bos miras oplosan, Sansudin Simbolon dan istrinya, Hamciah Manik, menjalani sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Bale Bandung.
Kasus miras oplosan di Kabupaten Bandung pada April 2018 membetot perhatian publik. Puluhan warga mati sia-sia usai menenggak miras racikan Sansudin Simbolon.
Meski sudah divonis hakim, perkara minuman keras (miras) maut racikan big bos Sansudin Simbolon belum berakhir.
Petualangan Sansudin Simbolon berakhir. Big bos minuman keras (miras) oplosan maut yang menewaskan 45 orang itu menghadapi hari-hari di bui selama 20 tahun.
Pengikut dan penjual minuman keras (miras) oplosan maut yang diracik Sansudin Simbolon itu divonis 13 tahun bui.
Istri big bos minuman keras (miras) maut Sansudin Simbolon, Hamciak Manik pingsan. Tubuhnya roboh usai hakim membacakan putusan.
Big bos miras oplosan Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun bui. Hakim memastikan Sansudin bersalah meracik miras hingga menyebabkan puluhan jiwa melayang.
Sansudin Simbolon, big bos minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan warga akan menghadapi menghadapi sidang putusan.
Sansudin Simbolon menjalani sidang kedua di PN Bale Bandung berkaitan kasus miras oplosan yang menewaskan 44 orang warga Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Polisi menyita seluruh aset milik big bos miras oplosan. Hal itu dilakukan untuk membuat jera para pembuat miras oplosan.