
Warga Curi Air PDAM Makassar di Tallo Didenda Rp 63 Juta-Meteran Dicabut
Warga Tallo, Nawir, didenda Rp 63 juta karena mencuri air PDAM Makassar. Meteran airnya dicabut, sanksi ditentukan berdasarkan pelanggaran dan kondisi sosial.
Warga Tallo, Nawir, didenda Rp 63 juta karena mencuri air PDAM Makassar. Meteran airnya dicabut, sanksi ditentukan berdasarkan pelanggaran dan kondisi sosial.
Pria 23 tahun, Firman G Noho, ditangkap karena mencuri 28 meteran air PDAM di Gorontalo. Ia mengaku nekat beraksi karena terlilit utang.
Sudah ada sebanyak 108 laporan pencurian meteran air yang masuk ke PDAM sejak Januari 2024. Beban penggantian meteran dibebankan kepada pelanggan.
Aksi pencurian meteran air terjadi di bangunan ruko kosong di Jalan Pelabuhan Ketapang, Sukun, Kota Malang. Ada 2 meteran air yang dicuri.