
Kemenkeu Keluarkan Meterai Jenis Baru, Berlaku 1 November 2024
Pemerintah terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, menambah Meterai Teraan Digital. Aturan baru ini menyederhanakan kebijakan Bea Meterai dan meningkatkan pelayanan.
Pemerintah terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, menambah Meterai Teraan Digital. Aturan baru ini menyederhanakan kebijakan Bea Meterai dan meningkatkan pelayanan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya meluncurkan meterai Rp 10.000 yang sudah mulai diimplementasikan pada awal 2021.