detikFinanceRabu, 06 Nov 2024 15:58 WIB Kemenkeu Keluarkan Meterai Jenis Baru, Berlaku 1 November 2024 Pemerintah terbitkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, menambah Meterai Teraan Digital. Aturan baru ini menyederhanakan kebijakan Bea Meterai dan meningkatkan pelayanan.