detikHikmahJumat, 12 Des 2025 08:45 WIB
Hukum Menguburkan Jenazah Secara Massal, Apakah Diperbolehkan?
Penguburan jenazah secara massal diperbolehkan dalam Islam saat terjadi bencana besar. Asalkan tetap menjaga adab dan kehormatan jenazah sesuai sunnah.










































