
Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh untuk Masa Jabatan 1 Tahun
Achmad Marzuki resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Dia akan bertugas di sana untuk masa jabatan satu tahun.
Achmad Marzuki resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Dia akan bertugas di sana untuk masa jabatan satu tahun.
Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh sudah sesuai dengan aturan.
Kemendagri memastikan Mayjen Achmad Marzuki yang akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh bukan TNI aktif. Achmad Marzuki disebut sudah pensiun dini dari TNI.
Berikut profil Mayjen Achmad Marzuki akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh. Dia menggantikan Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatannya.
Mendagri Tito Karnavian akan melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan digelar besok saat rapat paripurna DPR Aceh.
Mendagri Tito Karnavian akan melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh hari ini. Dia dilantik menggantikan Gubernur sebelumnya Nova Iriansyah.
Mayjen TNI Achmad Marzuki akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh, Rabu lusa. Achmad Marzuki dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian di DPR Aceh.