
Permintaan Maaf Erwin Usai Bunuh-Buang Keluarganya ke Septic Tank
Erwinudin mengaku menyesal usai membunuh 5 orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Erwin pun menyampaikan permintaan maaf.
Erwinudin mengaku menyesal usai membunuh 5 orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Erwin pun menyampaikan permintaan maaf.
Erwinudin dijerat pasal 340 KUHP setelah membunuh satu keluarga di Way Kanan, Lampung. Erwunudin pun terancam hukuman mati.
Satu keluarga yang berjumlah lima orang jadi korban pembunuhan di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pelaku pembunuhan satu keluarga dalam septic tank di Lampung, Erwinudin ternyata tak membantai semua anggota keluarganya.
Rekonstruksi pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan, Lampung mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya pembunuhan dilakukan selama 60 menit.