
Pembunuh Satu Keluarga dalam Septic Tank di Lampung Dituntut Hukuman Mati!
Erwinudin bin Zainuddin, terdakwa pembunuhan keji di Way Kanan, dituntut pidana mati. Erwinudin dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Erwinudin bin Zainuddin, terdakwa pembunuhan keji di Way Kanan, dituntut pidana mati. Erwinudin dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Erwinuddin, pelaku pembunuhan kepada satu keluarga yang mayatnya ditemukan dalam septic tank di Way Kanan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Pembunuh sekeluarga di Lampung kerap mabuk dan berjudi jika memiliki uang.
Salah satu tersangka pembantaian keluarga di Way Kanan, Lampung, Erwinudin, sempat mengisap rokok usai membunuh empat anggota keluarganya.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Erwinudin membantai 4 anggota keluarganya dan membuang jenazah para korban ke dalam septic tank dalam waktu satu jam.
Polisi berhasil menemukan kapak yang digunakan untuk membantai satu keluarga yang ditemukan di dalam septic tank di Way Kanan, Lampung.
Dua pembunuh satu keluarga di Way Kanan, Lampung ternyata adalah keluarga kandung para korban. Mereka diduga membunuh terkait harta gono gini.
Dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung ditetapkan menjadi tersangka.