
Eddy Soeparno Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol
Waketum PAN Eddy Soeparno menghormati putusan MK yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Waketum PAN Eddy Soeparno menghormati putusan MK yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Apa kata Golkar yang ketua umumnya kerap berganti-ganti mengenai gugatan ini?
Said menegaskan semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya.
Eddy menjelaskan masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum Parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.
Eko Patrio menilai masa jabatan ketua umum partai politik tidak dapat dibatasi UU.
MK tidak menerima permohonan uji materi mengenai pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal 10 tahun. Hal itu lantaran MK menilai permohonan tidak jelas.
3 penggugat sempat menggugurkan gugatannya dan kembali mengajukan gugatan baru. Ketiganya dinilai MK tidak serius dan terkesan merendahkan MK.
MK tidak menerima gugatan soal masa jabatan ketum partai maksimal 2 kali. Dengan demikian, masa jabatan ketum parpol tergantung AD/ART.
Gugatan itu diajukan anggota Golkar, Daniel Heri Pasaribu, dan anggota NasDem, Dr Andreas Laurencius. Ikut juga mantan aktivis Eliadi Hulu serta Saiful Salim.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pembatasan periode jabatan ketua umum partai politik.