Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan soal masa jabatan ketum partai maksimal 2 kali. Dengan demikian, masa jabatan ketum parpol tergantung Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK yang disiarkan juga lewat akun channel YouTube, Senin (31/7/2023), dilansir detikNews.
Gugatan diajukan anggota Golkar, Daniel Heri Pasaribu, dan anggota NasDem, Dr Andreas Laurencius, bersama Eliadi Hulu dan Saiful Salim. Dalam kesimpulannya, MK menilai Eliadi Hulu dan Safiul Salim tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliadi merupakan mantan pejabat organisasi intrakampus, sementara Saiful adalah Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).
Hal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Selengkapnya baca di detikNews.
(trw/sip)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis