
Kenapa SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur Hidup? Ini Alasannya
SIM di Indonesia hanya berlaku selama 5 tahun dan tidak seumur hidup karena ada alasan tertentu. Berikut ini alasannya.
SIM di Indonesia hanya berlaku selama 5 tahun dan tidak seumur hidup karena ada alasan tertentu. Berikut ini alasannya.
Polisi menyebut SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Menurut polisi, kondisi kejiwaan maupun kesehatan seseorang bisa berubah sewaktu-waktu.
Tes kesehatan untuk pembuatan SIM dinilai tidak valid. Pemohon diminta melakukan tes kesehatan satu kali untuk jangka waktu lima tahun.
Masa berlaku SIM di Indonesia yang berlaku lima tahun digugat agar bisa menjadi seumur hidup. Polisi punya jawaban sendiri soal masa berlaku SIM itu.
Ternyata ada alasan SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Begini penjelasan dari Korlantas Polri.
SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau sudah lewat waktu, jangan heran kamu harus membuat SIM dengan prosedur awal lagi. Berapa biayanya?
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melakukan perpanjangan masa berlaku setiap 5 tahun sekali. Namun, masa berlaku SIM 5 tahun ini diprotes.
Seorang advokat menganggap masa berlaku SIM harusnya bisa seumur hidup. Di sisi lain, perpanjangan SIM disebut untuk merefresh kemampuan pengemudi.
SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia berlaku selama lima tahun. Untuk itu, setiap lima tahun harus diperpanjang.
Mekanisme perpanjangan SIM di Indonesia dinilai merugikan. Bahkan kalau telat satu hari saja, harus mengulang dari awal.