
Terdakwa Pemberi Suap Rp 18,1 M ke Eks Kepala BPN Divonis 2 Tahun Bui
Terdakwa Sopiah alias Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi.
Terdakwa Sopiah alias Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis bersalah atas terdakwa eks Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi. Dia dijatuhi 7 tahun bui.
Terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi disebut melakukan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat tanah untuk Citra Maja Raya.
Perusahaan yang sebagian sahamnya dikuasai Benny Tjokro mengirimkan puluhan miliar dari 2017 hingga 2019 terkait gratifikasi ke eks Kepala BPN Lebak.
Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi didakwa menerima gratifikasi untuk mengurus pembebasan tanah dan penetapan HGB dan SHGB senilai Rp 18,1 miliar.
Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah di BPN Lebak pada 2018-2021.