
PT Banten Sunat Vonis Eks Kepala BPN Lebak Jadi 6 Tahun Bui di Kasus Suap
PT Banten memotong hukuman eks Kepala BPN Lebak Ady Muctadi di kasus suap pengurusan lahan di Maja. PT Banten memotong hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun bui.
PT Banten memotong hukuman eks Kepala BPN Lebak Ady Muctadi di kasus suap pengurusan lahan di Maja. PT Banten memotong hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun bui.
Terdakwa Sopiah alias Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi.
Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dituntut 6 tahun penjara dalam kasus gratifikasi. Jaksa menilai terdakwa bersalah telah menerima gratifikasi Rp 18,1 miliar.
Anak buah eks Kepala BPN Lebak mengakui menerima Rp 181 juta terkait pengurusan tanah milik perusahaan Benny Tjokro.
Perusahaan yang sebagian sahamnya dikuasai Benny Tjokro mengirimkan puluhan miliar dari 2017 hingga 2019 terkait gratifikasi ke eks Kepala BPN Lebak.
Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi didakwa menerima gratifikasi untuk mengurus pembebasan tanah dan penetapan HGB dan SHGB senilai Rp 18,1 miliar.