
Eks Kepala BPN Disebut Lakukan Pemerasan dalam Pembebasan Lahan Citra Maja
Terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi disebut melakukan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat tanah untuk Citra Maja Raya.
Terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi disebut melakukan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat tanah untuk Citra Maja Raya.
Perusahaan yang sebagian sahamnya dikuasai Benny Tjokro mengirimkan puluhan miliar dari 2017 hingga 2019 terkait gratifikasi ke eks Kepala BPN Lebak.
Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi didakwa menerima gratifikasi untuk mengurus pembebasan tanah dan penetapan HGB dan SHGB senilai Rp 18,1 miliar.
Penyuap eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi kini ditetapkan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, Maria Sopiah menjadi tahanan rumah.
Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah di BPN Lebak pada 2018-2021.