
Pemberi Suap ke Eks Kepala BPN Lebak Bayar Uang Pengganti Rp 100 Juta
Terpidana Maria Sopiah membayar uang pengganti Rp 100 juta pada perkara suap ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi.
Terpidana Maria Sopiah membayar uang pengganti Rp 100 juta pada perkara suap ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi.
Terdakwa Sopiah alias Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi.
Perkara korupsi mafia tanah di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada 2018-2021 segera disidangkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua telah dilakukan.
Saat ini, tim penyidik katanya masih melakukan pengecekan silang sertifikat-sertifikat yang pernah diurus oleh keempat tersangka selain eks Kepala BPN Lebak.
Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak jadi tersangka pungli pengurusan izin. Tersangka inisial RY (57) sebagai PNS dan PR (41) pegawai non PNS.