
Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah Rp 75 Juta Hanya Divonis 1,5 Tahun Bui
Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.
Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.
Dodi Erianto (43), oknum PNS Jombang menjadi pesakitan gara-gara menipu pembeli tanah di Mojokerto. Karena ulahnya korban rugi Rp 75 juta.