
Aturan Majelis Taklim Wajib Terdaftar Dikritik, Menag: Saya Tak Akan Cabut
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dikritik. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dirinya tak akan mencabut aturan itu.
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dikritik. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dirinya tak akan mencabut aturan itu.
Wali Kota Bandung Oded M Danial ikut mengomentari soal pendataan majelis taklim oleh Kementerian Agama.
"Ini masalah sensitif, nanti orang bisa saja mengkaitkan dengan kebebasan beragama, jadi terasa agak dibatasi," ucap Rafani
Tetapi kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan, tidak nyambung juga," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Presiden PKS menilai Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim mengandung nuansa Orde Baru. Pemerintah terlalu mencampuri urusan kumpul-kumpul keagamaan.
"Pemerintah jangan terlalu genit dalam mempersoalkan yang sesungguhnya tidak ada bukti tapi justru sudah sampaikan stigmatisasi," kata Jazuli Juwaini.
Peraturan Menteri Agama mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag. Meski begitu, tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftarkan ke Kemenag.
Muncul Peraturan Menteri Agama yang mewajibkan majelis taklim untuk terdaftar
Fadli Zon mengkritik Permenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Fadli menilai peraturan itu terbit karena ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia).
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim jadi perbincangan karena pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.