
MUI Jabar: PMA Majelis Taklim Masalah Sensitif, Harus Komprehensif
"Ini masalah sensitif, nanti orang bisa saja mengkaitkan dengan kebebasan beragama, jadi terasa agak dibatasi," ucap Rafani
"Ini masalah sensitif, nanti orang bisa saja mengkaitkan dengan kebebasan beragama, jadi terasa agak dibatasi," ucap Rafani
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim jadi perbincangan karena pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
Fraksi PAN DPR RI mengusulkan agar Permenag yang mengatur perihal keberadaan majelis taklim itu direvisi.
Wapres Ma'ruf Amin setuju majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag. Salah satu alasannya agar paham radikal tak berkembang di majelis taklim.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dikaji ulang agar tak bebani presiden.
Muhammadiyah tak masalah majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Namun Muhammadiyah meminta pemerintah tak bersikap diskriminatif.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mempertanyakan sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah belakangan ini.