
Kemenag Libatkan Ormas Islam Susun PMA Majelis Taklim
Kemenag libatkan Ormas Islam, KemenkumHAM dan Kemendagri dalam penyusunan PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Taklim.
Kemenag libatkan Ormas Islam, KemenkumHAM dan Kemendagri dalam penyusunan PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Taklim.
Wapres Ma'ruf Amin memanggil Menteri Agama Fachrul Razi kemarin lusa membahas soal PMA Majelis Taklim. Ma'ruf mengatakan pendaftaran itu untuk pembinaan.
Menurut Menag Fachrul Razi, PMA ini mengarah pada bantuan finansial bagi majelis taklim yang akan diberikan oleh Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag. Meski begitu, tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftarkan ke Kemenag.
"Jangan terlalu berlebihan. Semata-mata hanya kami memberikan pelayanan kepada majelis taklim dan biar kami mempunyai data base," kata Zainut.
Wapres Ma'ruf Amin setuju majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag. Salah satu alasannya agar paham radikal tak berkembang di majelis taklim.
Komisi VIII DPR menilai PMA Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim berlebihan. Komisi VIII berencana memanggil Menag Fachrul Razi untuk klarifikasi.