detikSumutJumat, 05 Des 2025 19:30 WIB
Diperberat MA, Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara
Mahkamah Agung memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual di Mataram, NTB.











































