Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak kasasi kasus pencabulan terdakwa Mario Dandy. Dalam kasus ini Mario Dandy tetap divonis 6 tahun penjara. Artinya, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara sebab di kasus penganiayaan dia dihukum 12 tahun penjara.
Dilansir detikNews, diketahui, Mario Dandy awalnya dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang terjadi pada Februari 2023. Dalam perkara ini Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.
Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar kasus ini, AG juga melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa penganiayaan terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Pencabulan itu terjadi saat AG berstatus anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Namun di tingkat banding, hukuman Mario Dandy ditambah jadi 6 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliar.
"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terbaru, majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menolak kasasi Mario Dandy.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025).
Artinya, jika ditotal, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara.
Namun, Mario Dandy telah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy sempat jadi sorotan publik karena merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar rupiah.
Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen. Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.
KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
(afn/aku)












































Komentar Terbanyak
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu
Bos Pajak soal Fatwa MUI Pajak Berkeadilan: PBB Kan Diserahkan ke Daerah