
Pukuli Panitia Bedah Buku UINSA, Pesilat PSHT Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Dua pesilat menjalani sidang penganiayaan yang dilakukan terhadap panitia bedah buku di UINSA. Mereka didakwa Pasal Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.
Dua pesilat menjalani sidang penganiayaan yang dilakukan terhadap panitia bedah buku di UINSA. Mereka didakwa Pasal Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.
Sebanyak 3 mahasiswa UINSA dikeroyok 20-an panitia. Ditemukan luka tusuk di salah satu korban pengeroyokan.
Tiga mahasiswa UINSA Surabaya dikeroyok sekitar 20 panitia PBAK. Kasus itu telah dilaporkan ke polisi.
Tiga mahasiswa UINSA Surabaya dikeroyok sekitar 20 panitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi.
Tiga mahasiswa UINSA Surabaya dikeroyok oleh sekitar 20 panitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Begini tanggapan pihak kampus.
Tiga mahasiswa (UINSA Surabaya dikeroyok sekitar 20 panitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Mereka mengalami luka akibat pengeroyokan itu.