Pukuli Panitia Bedah Buku UINSA, Pesilat PSHT Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Pukuli Panitia Bedah Buku UINSA, Pesilat PSHT Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 08 Feb 2023 22:30 WIB
Terdakwa menjalani sidang secara telekonferensi di PN Surabaya
Foto: Terdakwa menjalani sidang secara telekonferensi di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ahmad Sa'id dan Suwanto, dua terdakwa penganiayaan di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Mahasiswa yang juga anggota PSHT itu menjalani sidang dakwaan terhadap kasusnya.

Harwiadi, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP terkait penganiayaan. Ia lalu menjelaskan penganiayaan itu terjadi Kamis 18 APril 2019.

Saat itu, kedua terdakwa menghadiri acara Bedah Buku yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Kehadiran mereka bukan sebagai peserta tapi untuk membubarkan acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terdakwa datang bersama para oknum PSHT lain, diantaranya Rudy Suryo Susanto (DPO), Bambang Supriyo (DPO), Sugeng (DPO), Muji (DPO), hingga 30 orang lainnya. Mereka mengaku, sengaja mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara lantaran belum mendapat izin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

"Bahwa Rudy Suryo Susanto dan Bambang Supriyo menemui saksi Muhammad Bukhori di depan Aula UINSA dan mengatakan agar acara tersebut segera dibubarkan. Karena, tidak ada izin dari Ketua Cabang PSHT Surabaya," kata Harwiadi, di Ruang Tirta, PN Surabaya, Rabu (8/2/2023).

ADVERTISEMENT

Mengetahui ada tamu datang, Bukhori dan Indung mempersilakan mereka masuk. Bahkan memperbolehkan untuk membubarkan acara tersebut.

Bukhori lantas masuk ke dalam Aula UINSA untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA, Roudlotus Tsaniyah. Namun, dihalang-halangi oleh Ahmad Sa'id cs. Kemudian rekan Ahmad, yakni Bambang, langsung memiting leher Bukhori dengan tangan kanannya. Lalu, menarik tangan kiri Bukhori ke arah belakang.

"Selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi saksi Muhammad Bukhori bagian kanan sebanyak 2 kali, lalu terdakwa II (Suwanto) memukul kepala saksi Muhammad Bukhori bagian belakang dan Muji juga memukuli di bagian wajah," imbuhnya.

Mengetahui rekannya mendapat penganiayaan, Indung yang berada di dekat lokasi berupaya menolong. Namun, upayanya sia-sia lantaran lehernya juga dipiting oleh Ahmad Sa'id.

Usai menganiaya, Ahmad Sa'id, Suwanto, dan para rekannya pergi meninggalkan tempat tersebut. Namun, perbuatan para terdakwa meninggalkan sejumlah luka pada para korban.

Merasa tak terima, Indung Kisworo, Muhammad Bukhori, dan Rozag Syafrisal yang mengalami luka-luka melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan visum dan terbukti melakukan penganiayaan, Ahmad Sa'id, Suwanto, dan kawanannya ditangkap polisi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads