
Eks Lurah di Depok yang Hajatan Saat PPKM Darurat Divonis Denda Rp 1 Juta
Hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1 juta kepada eks Lurah Pancoran Mas, Suganda. Suganda dinyatakan melanggar PPKM darurat lantaran menggelar hajatan.
Hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1 juta kepada eks Lurah Pancoran Mas, Suganda. Suganda dinyatakan melanggar PPKM darurat lantaran menggelar hajatan.
Berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus mantan Lurah di Depok berinisial S yang menggelar resepsi pernikahan dilimpahkan tahap II ke Kejari Depok.
Oknum lurah di Kota Depok resmi dicopot jabatannya. Sebelumnya, lurah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan karena adakan hajatan saat PPKM Darurat.
Pencopotan oknum lurah berinisial S itu disebut telah sesuai dengan prosedur. Pihak BKPSDM telah memeriksa S.
Lurah di Depok menggelar resepsi pernikahan di Depok saat PPKM Darurat. Menurut polisi, lurah tetap lakukan resepsi pernikahan karena undangan telanjur disebar.