detikHikmahKamis, 05 Feb 2026 07:15 WIB
Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya
Barang temuan dapat menjadi hak dan milik penemunya jika telah diumumkan selama 1 tahun.
detikHikmahKamis, 05 Feb 2026 07:15 WIB
Barang temuan dapat menjadi hak dan milik penemunya jika telah diumumkan selama 1 tahun.
detikHikmahSelasa, 09 Des 2025 15:04 WIB
Detikers pernah bingung kalau nemu uang di jalan harus diambil atau nggak? Secara uang tersebut bukanlah milik kita.
detikHikmahRabu, 05 Feb 2025 07:15 WIB
Dompet, gadget, dan barang bawaan lain rentan jatuh di jalan. Dalam Islam telah dijelaskan hukum mengambil barang temuan jatuh tanpa diketahui siapa pemiliknya.
detikSulselJumat, 24 Feb 2023 20:10 WIB
Harta yang tidak diketahui pemiliknya biasa disebut luqathah. Dalam ajaran Islam ada beberapa hukum mengambil luqathah, bisa wajib jika dalam kondisi tertentu.
detikNewsSabtu, 31 Jul 2021 06:07 WIB
Agama Islam mengatur hukum saat kita mengambil barang orang lain di jalan. Bagaimana hukumnya? Ini penjelasannya.