Haris Azhar dituntut hukuman penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investiasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 4 tahun penjara.
Dilansir detikcom, JPU menyatakan Haris terbukti bersalah dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Seperti diketahui, Haris dan satu terdakwa lainnya yakni Fatia Maulidiyanti menyebut Luhut dengan julukan 'Lord Luhut' dalam sebuah podcast yang membahas tentang operasi militer Intan Jaya.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU meyakini bahwa Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut mereka, hal yang memberatkan Haris Azhar adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berlindung dan mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, hingga bersikap tidak sopan dalam persidangan.
Atas hal tersebut, JPU menuntut empat tahun penjara untuk Haris serta denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," imbuh Jaksa membacakan tuntutan hukuman.
Sidang pembacaan tuntutan ini sempat diwarnai dengan perdebatan antara jaksa dan pengacara Haris. Jaksa juga sempat mengangkat soal cara pengacaran Haris Azhar membela kliennya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui podcast 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(des/des)











































