
Kasus Narkoba Irjen Teddy, Linda Pujiastuti Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II-A atau Lapas Pondok Bambu. Linda akan menjalani hukuman 17 tahun penjara.
Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II-A atau Lapas Pondok Bambu. Linda akan menjalani hukuman 17 tahun penjara.
Dua orang yang membantu Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda alias Anita, sama-sama menerima vonis 17 tahun bui.
AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita sama-sama divonis 17 tahun penjara di kasus peredaran narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Linda dinilai menikmati keuntungan jual sabu.
Sidang vonis mantan AKBP dalam kasus narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa dimulai. Ada Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti hingga Kasranto.
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menantang Propam Polri mengungkap hasil investigasi pernyataan Linda Pujiastuti atau Anita Cepu.
Sidang vonis eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di kasus narkoba Irjen Teddy digelar 10 Mei 2023.
Tim pengacara Linda Pudjiastuti meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan 18 tahun penjara. Mereka meminta hakim menyatakan Linda tak bersalah.
"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati, karena dikatakan bahwa saya tidak telah menipu beliau," kata Linda Pudjiastuti.
Linda Pudjiastuti alias Anita terdakwa kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menyampaikan pleidoi.