Linda Pudjiastuti alias Anita terdakwa kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Saat membacakan nota pembelaan tersebut, Linda menangis. Linda menyebut dirinya dituding seorang muncikari hingga bandar narkoba.
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," kata Linda saat sidang di PN Jakbar, Rabu (5/3/2023) dilansir detikNews.
Linda menampik beragam tuduhan itu dan menyebutnya tidak benar. Dia mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu," kata Linda.
Sambil menangis, Linda menyebut tudingan yang beredar itu membuat keluarga dan anak-anaknya sampai mengalami depresi.
"Di mana hal ini membuat keluarga saya terutama anak-anak saya menjadi depresi, " tutur Linda.
Linda Dituntut 18 Tahun
Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
(apl/ams)