
Satgas Terbitkan Edaran Pembatasan Aktivitas Libur Idul Adha 18-25 Juli
Satgas COVID-19 menerbitkan surat edaran baru untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha. Surat edaran ini berlaku mulai besok.
Satgas COVID-19 menerbitkan surat edaran baru untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha. Surat edaran ini berlaku mulai besok.
Lonjakan kasus Corona di Tanah Air meningkat pesat dalam waktu beberapa pekan terakhir. Warga diminta tidak mudik jelang Hari Raya Idul Adha.
Menteri Agama Yaqut Colil Qoumas meminta masyarakat tidak mudik Idul Adha. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Terbaru, titik penyekatan dari Lampung sampai Bali bertambah menjadi 998 titik di masa PPKM darurat. Hal ini sekaligus mengantisipasi masa libur Idul Adha.
Kemenag menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan saat Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19.
"Libur Idul Adha tetap. Akan bermasalah jika ditiadakan karena terkait dengan pelaksanaan salat Idul Adha," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur dan cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan meningkatnya kasus Covid-19 yang terus terjadi.
Pemerintah merevisi hari libur tahun ini. Hal ini dilakukan karena lonjakan kasus COVID-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merekomendasi kepada pemerintah pusat untuk meniadakan libur Idul Adha untuk menekan penyebaran virus Corona.
Ada 11.220 pengunjung yang berlibur di Telaga Sarangan selama libur Idul Adha. Terhitung mulai 31 Juli hingga 2 Agustus 2020.