
Sikap Jaksa Jadi Penentu Kapan 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dinas Lagi
Dua anggota Polda Metro Jaya divonis lepas dari tuntutan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kapan keduanya bisa bertugas kembali?
Dua anggota Polda Metro Jaya divonis lepas dari tuntutan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kapan keduanya bisa bertugas kembali?
Tokoh 212 Ciamis Nonop Hanafi menilai vonis bebas yang diberikan hakim kepada dua polisi terdakwa penembakan laskar FPI mengusik rasa keadilan.
Kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis lepas.
Dua anggota Polda Metro Jaya penembak 6 laskar FPI di K 50 Tol Cikampek divonis lepas. Bagaimana tanggapan Polda Metro Jaya?
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang melepaskan mereka dari tuntutan.
Dua terdakwa penembak laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 divonis lepas. Simak pertimbangan hakim.
Gabungan Ustaz Cianjur mengkritisi vonis bebas pada polisi penembak laskar FPI di Km Tol Cikampek. Hukum disebut tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Sekretaris TP3 Laskar FPI Marwan Batubara menilai proses sidang kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek adalah dagelan.
Dua orang polisi penembak laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas oleh majelis hakim. Jaksa pun mengatakan akan pikir-pikir.
Dua terdakwa penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek divonis lepas oleh hakim. Kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.