Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Tokoh 212 Ciamis: Mengusik Keadilan

Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Tokoh 212 Ciamis: Mengusik Keadilan

Dadang Hermansyah - detikJabar
Jumat, 18 Mar 2022 15:23 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Cikampek. Setelah putusan tersebut keduanya sujud syukur bersama para kuasa hukum.
Momen 2 polisi penembak laskar FPI usai divonis bebas (Foto: istimewa).
Ciamis -

Dua Polisi terdakwa perkara penembak laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek divonis bebas oleh hakim. Tokoh 212 Ciamis Nonop Hanafi menilai vonis bebas itu sangat mengusik rasa keadilan.

"Vonis bebas para penembak KM 50 itu pengadilan yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Terutama bagi orang tua korban. Bagi saya, pengadilan dunia bisa direkayasa tergantung siapa yang memainkannya," ujar Nonop saat dihubungi detikJabar, Jumat (18/3/2022).

Nonop meyakini meski mendapat vonis bebas, namun dua polisi ini selama hidupnya tidak akan merasakan ketenangan. Mereka akan selalu diikuti rasa cemas, khawatir, galau dan bingung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi hati para penjagal itu tidak akan merasakan ketenangan. Itu pernah dirasakan oleh pengebom Hirosima dan Nagasaki yang bercerita bahwa sepanjang hidupnya tidak merasakan tenang," ungkapnya.

Nonop mengatakan vonis bebas dua polisi ini merupakan perjudian pengadilan di negeri ini. Karena sangat mengusik rasa keadilan masyarakat paling dalam terutama keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Saya yakin tidak akan merasakan ketenangan," tuturnya.

Nonop berharap hukum di negeri ini tegak lurus dan tanpa bisa diintervensi pihak manapun. "Karena kalau hukum sudah tidak tegak lurus pada kebenaran. Maka disitulah awal kehancuran sebuah peradaban," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

(mso/bbn)


Hide Ads