Sorotan Tajam Usai Dua Penembak 6 Laskar FPI Divonis Lepas

Round-up

Sorotan Tajam Usai Dua Penembak 6 Laskar FPI Divonis Lepas

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 20 Mar 2022 09:05 WIB
Terdakwa β€œunlawful killing” anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Dua Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Divonis Bebas (Foto: Antara Foto//Sigid Kurniawan)
Bandung -

Dua Polisi terdakwa perkara penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas oleh hakim.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

Sorotan tajam mengarah kepada vonis tersebut, salah satunya dari Tokoh 212 Ciamis Nonop Hanafi. Ia menilai, keputusan vonis bebas itu sangat mengusik rasa keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis bebas para penembak KM 50 itu pengadilan yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Terutama bagi orang tua korban. Bagi saya, pengadilan dunia bisa direkayasa tergantung siapa yang memainkannya," ujar Nonop saat dihubungi detikJabar, Jumat (18/3/2022).

Nonop meyakini meski mendapat vonis bebas, namun dua polisi ini selama hidupnya tidak akan merasakan ketenangan. Mereka akan selalu diikuti rasa cemas, khawatir, galau dan bingung.

ADVERTISEMENT

"Tapi hati para penjagal itu tidak akan merasakan ketenangan. Itu pernah dirasakan oleh pengebom Hiroshima dan Nagasaki yang bercerita bahwa sepanjang hidupnya tidak merasakan tenang," ungkapnya.

Nonop mengatakan, vonis bebas dua polisi ini merupakan perjudian pengadilan di negeri ini. Karena sangat mengusik rasa keadilan masyarakat paling dalam terutama keluarga korban.

"Saya yakin tidak akan merasakan ketenangan," tuturnya.

Sementara itu Gabungan Ustaz Cianjur Selatan menyayangkan vonis bebas dua polisi tersebut. Bahkan, vonis itu dinilai menunjukkan hukum di Indonesia sudah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Vonis itu menunjukkan jika hukum di Indonesia tumpul ke atas, padahal jelas pelaku bersalah hingga mengakibatkan para laskar meninggal dunia," ujar Pimpinan Gabungan Ustaz Cianjur Selatan, Ustad Fahmi, Jumat (18/3/2022).

"Mereka akan rasakan pengadilan akhirat. Keadilan Allah tidak akan hilang. Di akhirat pangkat jabatan itu bukan jaminan. Khusus untuk para laskar yang meninggal semoga Allah jamin surga," ujar Fahmi menambahkan.




(yum/bbn)


Hide Ads