
Sudah Dilarang Pemerintah, Masih Banyak Warung Dekat Sekolah Jual Rokok
Pemerintah memperketat aturan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah memperketat aturan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam PP itu mengatur soal warga dilarang menjual rokok eceran per batang.
Waketum dan Jubir Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyebut aturan itu dibuat berdasarkan fakta di lapangan agar harga tidak terjangkau bagi anak-anak