
Penyebar Status 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang' Sudah Diketahui Polisi
Status WA 'pakaian bekas sitaan nanti dibawa pulang' diusut polisi. Polisi kini telah mengetahui identitas penyebar status WA tersebut.
Status WA 'pakaian bekas sitaan nanti dibawa pulang' diusut polisi. Polisi kini telah mengetahui identitas penyebar status WA tersebut.
Postingan status WA 'pakaian bekas hasil sitaan dibawa pulang' viral di media sosial. Polisi kini menyelidiki pengunggah tersebut.
Penggalakan larangan impor pakaian bekas berdampak langsung terhadap para pedagang. Mereka terancam kehilangan mata pencarian utama menjelang Lebaran.
Polri bakal mengoptimalkan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia untuk mencegah aktivitas impor baju bekas ilegal.
"Kita lebih memprioritaskan kepada hulunya. Dalam arti masuknya barang tersebut ke Indonesia ya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menekankan larangan bisnis baju bekas impor atau thrifting bukan bermaksud melarang masyarakat berusaha.
Pemerintah menegaskan larangan impor pakaian bekas. Namun masyarakat masih mengunjungi Pasar Senen, Jakarta Pusat, untuk berbelanja.
Polisi menyita 535 karung baju bekas asal China-Korea. Lantas, setelah disita polisi, mau diapakan pakaian bekar tersebut?
Pemprov Bali mengajak masyarakat menyetop bisnis baju impor bekas, karena menggerus pasar fesyen lokal.
Wapres RI Ma'ruf Amin mengatakan larangan impor tersebut bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri agar tidak mati.