
Diputuskan MA, KPU Belum Tahu Jumlah Mantan Koruptor Nyaleg di Sumut
Judicial review diajukan ICW dkk soal pasal-pasal kontroversi terkait masa jeda eks koruptor nyaleg dikabulkan. KPU Sumut belum tahu jumlah eks koruptor nyaleg.
Judicial review diajukan ICW dkk soal pasal-pasal kontroversi terkait masa jeda eks koruptor nyaleg dikabulkan. KPU Sumut belum tahu jumlah eks koruptor nyaleg.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi rencana KPU melarang eks koruptor mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
MA menyebutkan, pasal yang mengatur larangan eks mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
OSO menilai, bila putusan MA itu tak dilaksanakan oleh KPU maka hal itu berlawanan dengan hukum.
Komisi Pemilihan Umum RI menyampaikan bahwa Bawaslu RI bisa membatalkan putusan Bawaslu daerah yang meloloskan eks narapidana korupsi nyaleg.
Bawaslu menemukan tambahan data bacaleg eks napi korupsi menjadi 202.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai partai politik yang masih mendaftarkan caleg eks koruptor memiliki sifat ambigu.
Partai Persatuan Pembangunan meminta pengurus wilayahnya di daerah segera menarik berkas pendaftaran caleg eks koruptor dari KPU.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu, Partai Gerindra menjadi partai dengan bakal caleg yang teridentifikasi eks napi korupsi terbanyak. Apa kata Gerindra?
Bawaslu RI menemukan ada 199 bakal caleg yang merupakan eks napi korupsi. Terbanyak diketahui berasal dari Gerindra, sedangkan PSI tak ada.