
Dua Pengedar Sabu Diduga Jaringan Napi Lapas Jambi Ditangkap
Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jambi, ditangkap polisi. Keduanya diduga jaringan narkoba dari narapidana Lapas Jambi.
Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jambi, ditangkap polisi. Keduanya diduga jaringan narkoba dari narapidana Lapas Jambi.
Seorang remaja inisial MD ditangkap usai menyelundupkan sabu dalam mi instan cup, ia memanfaatkan ibunya dalam aksinya. Kasus ini terungkap di Lapas Jambi.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap MD tersangka penyelundupan sabu dalam mi cup. Dua pengunjung Lapas juga diamankan tanpa mengetahui isi barang.
Polisi menyita uang Rp 132 juta diduga hasil transaksi narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi bernama Agus Budiman.
Sebanyak 1.234 nara pidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jambi menyalurkan hak suaranya, ada 19 TPS di lapas/rutan yang ada di Jambi.
Lapas Kelas II A Jambi menyiapkan 5 tempat pemungutan suara (TPS) untuk 1.236 narapidana agar bisa nyoblos pada Pemilu 2024.
Oknum sipir Lapas Jambi M. Afiful Akbar Magguna (27) ditangkap menjadi kurir 52 kilogram sabu jaringan internasional. Sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Oknum sipir lapas bernama Afif yang ditangkap membawa sabu 52 kg berperan sebagai penerima awal. Sabu itu rencananya diedarkan di Jakarta.
Kalapas Jambi menyebut oknum sipir yang membawa puluhan paket sabu ditangkap di luar jam dinas. Saat ini, oknum sipir itu ditahan Satresnarkoba Polresta Jambi.
Lapas Kelas II A Jambi membenarkan adanya oknum sipir yang membawa puluhan paket sabu. Oknum tersebut berinisial MAA dari regu pengamanan.