
Perjalanan Kasus Mawardi, Kurir 1,3 Ton Ganja yang Divonis Hukuman Mati
Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja. Berikut perjalanan kasusnya.
Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja. Berikut perjalanan kasusnya.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Mawardi, kurir 1,3 ton ganja. Tak terima, Mawardi pun memutuskan mengajukan banding atas vonis itu.
Hakim menjatuhkan vonis mati ke Mawardi, kurir 1,3 ton ganja. Tak terima dengan vonis itu, Mawardi memutuskan mengajukan banding.
Kejari Medan menerima pelimpahan kurir 1,3 ton ganja. Kurir itu kemudian ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kurir 1,3 ton ganja asal Aceh yang ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting disebut telah menyelundupkan ganja ke Medan sebanyak lima kali.