Polisi Sebut Kurir 1,3 Ton Ganja Sudah 5 Kali Antar Ganja ke Medan

Polisi Sebut Kurir 1,3 Ton Ganja Sudah 5 Kali Antar Ganja ke Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Sabtu, 31 Des 2022 20:30 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menginterogasi Mawardi di Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menginterogasi Mawardi di Mapolrestabes Medan. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Medan - Kurir 1,3 ton ganja asal Aceh yang ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting disebut telah menyelundupkan ganja ke Medan sebanyak lima kali. Polisi menyebut, pria asal Aceh bernama Mawardi itu bahkan kerap beraksi sendirian.

Diketahui, Mawardi (23) sebelumnya mengaku membawa ganja 1,3 ton itu dari Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, bersama kawannya bernama Bayu pada Senin (12/12).

"Untuk tersangka lainnya, dari hasil interogasi lebih lanjut ternyata tidak terbukti nama tersebut," kata Valentino saat menggelar konferensi pers laporan akhir tahun di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Jumat (30/12).

Dia menjelaskan memang petugas Satnarkoba Polrestabes Medan telah memonitor Mawardi sejak masuk ke Medan. Akan tetapi, petugas di lapangan tidak mendapati ada pelaku lain yang turun sebelum terjadi penangkapan.

"Jadi ini sudah kita cocokkan dengan penyelidikan kita. Untuk saat ini nama itu dugaan kita tidak ada. Dan dia ini sudah lima kali membawa ganja ke Medan," ucapnya.

"Pertama 150 kg, kedua 150 kg, ketiga 250 kg, dan terakhir 1,3 ton. Dia beraksi tunggal mengantarkan ke Medan dan memang perkerjaannya sopir lintas," sambungnya.

Valentino mengungkapkan, barang bukti ganja tersebut telah dimusnahkan di Polda Sumut. Ada pun untuk penanganan perkaranya, berkas Mawardi telah diserahkan ke kejaksaan.

Kini, pihaknya sedang menunggu apakah berkas tersebut P21 atau masih ada kekurangan sehingga harus dipenuhi. Mantan Dirlantas Polda Sumut ini turut memaparkan telah mengamankan 226 kg sabu, 46.995 butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 200 butir erimin sepanjang tahun 2022.

Mawardi sendiri ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Ia terancam hukuman mati karena membawa ganja tersebut.

"Pelaku disangkakan pasal 114 dan 111 UU 35/2009. Dia terancam hukuman maksimal hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada detikSumut, Sabtu (17/12).

Mawardi sempat mengaku nekat jadi kurir untuk mendapatkan biaya pengobatan ibunya yang terkena stroke.

"Saya diberikan uang Rp 2 juta. Rencana mau dipakai untuk pengobatan orang tua (ibu) karena sakit stroke," sebut Mawardi saat berada di Mapolrestabes Medan, Senin (12/12).


(dpw/dpw)


Hide Ads