Kurir Ganja 1,3 Ton yang Ditangkap di Medan Segera Diadili

Kurir Ganja 1,3 Ton yang Ditangkap di Medan Segera Diadili

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 15 Feb 2023 17:38 WIB
Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka kurir 1,3 ton ganja (Farid/detikSumut)
Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka kurir 1,3 ton ganja (Farid/detikSumut)
Medan -

Kejari Medan menerima pelimpahan berkas perkara Mawardi, kurir ganja yang ditangkap di Medan dengan barang bukti 1,3 ton ganja. Jaksa kemudian bakal menyusun dakwaan agar tersangka segera disidang.

"Hari ini kita Kejari Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Medan atas nama Mawardi seorang kurir ganja 1,3 ton," kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Rabu (15/2/2023).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Mawardi. Dia bakal ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya tim jaksa menyiapkan dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

"Setelah ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kemudian tim jaksa akan menyiapkan dakwaannya," ujar Simon.

Simon menyebut Mawardi bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Selain itu, barang bukti tersebut yakni 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram.

Kemudian, 36 karung/goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan ganja berat kotor 972.000 gram.

Satu unit mobil boks merk Daihatsu Grandmax warna hitam No Pol BL 8237 HC, satu unit HP merk Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp 2 juta.

Sebelumnya, Mawardi ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah membawa 1,3 ton ganja kering menggunakan mobil boks. Mawardi ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pihaknya sudah mengintai jaringan penyelundupan ganja dari Aceh ke Sumut, terutama ke Medan.

Saat itu petugas mencurigai mobil yang dikendarai Mawardi, lantas petugas memberhentikannya dan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan paket ganja dari dalam mobil

"Di dalam satu goni ada 27 paket. Sehingga bila dikalikan ada 972 paket di dalam 36 goni. Untuk total jadi 1.338 paket dengan berat per paket 1 kg. Artinya ada 1,3 ton," kata Valentino, Selasa (13/12/2022).




(dhm/astj)


Hide Ads