
Pemerintah Keluarkan Modul Penerapan Pidana Bersyarat KUHP
Pemerintah mengeluarkan modul pidana bersyarat untuk memahami Pasal 14 a hingga Pasal 14 f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah mengeluarkan modul pidana bersyarat untuk memahami Pasal 14 a hingga Pasal 14 f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dimasukkannya delik korupsi ke dalam KUHP dikhawatirkan akan menghilangkan kekhususan tindak pidana korupsi dan menimbulkan efek jera yang minim.
Ribuan orang mengikuti penyuluhan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Para peserta mengikuti sosialisasi di 33 wilayah di seluruh Indonesia.
Sanksi norma hukum bisa berupa denda, penjara, hingga hukuman mati sesuai pelanggaran yang dilakukan seperti tercantum dalam aturan. Apa contoh pelanggarannya?
"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan," kata Eddy Hiariej
Yasonna mengatakan KUHP baru patut diapreasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa, meski menuai pro dan kontra.
Wamenkumham Eddy Hiariej mengaku Presiden Jokowi mempertanyakannya soal Pasal 218 tentang penghinaan terhadap kepala negara.
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan isi ceramahnya yang bicara soal LGBT tidak dilarang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Todung menilai perubahan pidana mati dalam UU 1/2023 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.
Mahfud Md menyampaikan alasan larangan LGBT tak masuk di KUHP yang baru. Mahfud menyampaikan bahwa pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum.