
Tim Kemenkumham: Pasal Miras di KUHP Tak Ganggu Sektor Wisata
Selain pasal perzinahan, pasal miras di KUHP juga dinilai mengancam sektor pariwisata. Begini penjelasan tim Kemenkumham.
Selain pasal perzinahan, pasal miras di KUHP juga dinilai mengancam sektor pariwisata. Begini penjelasan tim Kemenkumham.
Pasal perzinahan dalam KUHP tak meminta masyarakat untuk menunjukkan status perkawinan saat ingin check-in di hotel. Ruang privat dipastikan akan tetap dijaga.
Disahkannya KUHP bikin resah turis asing terkait pasal zina dan larangan seks luar nikah. Pengacara Hotman Paris turut mengkritik.
Sekretaris Asita Bali I Nyoman Subrata meminta pemerintah segera mengeluarkan penjelasan makna dalam pasal-pasal KUHP yang menimbulkan polemik ke turis asing.