
Ajukan Banding Vonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf: Saya Tidak Membunuh
Kuat Ma'ruf mengatakan akan mengajukan banding vonis 15 tahun penjara lantaran ia merasa tidak ikut merencanakan pembunuhan.
Kuat Ma'ruf mengatakan akan mengajukan banding vonis 15 tahun penjara lantaran ia merasa tidak ikut merencanakan pembunuhan.
Sebelum dihabisi, Brigadir Yosua melakukan perjalanan terakhirnya bersama Putri Candrawati cs yang sudah merencanakan pembunuhan terhadapnya.
Kejagung kini mempelajari putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Jaksa kini memantau strategi perlawanan Sambo cs itu.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat Ma'ruf.
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Netizen bilang kurang lama.
Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal ke arah hakim usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ini tingkahnya selama sidang.
Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu hal memberatkan vonis Kuat ialah tidak sopan di sidang.
Kuat Ma'ruf dua kali melemparkan love sign finger heart ala Korea ke pengunjung sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, bersyukur atas vonis yang telah dijatuhkan hakim terhadap Kuat Ma'ruf.