
Pengadilan Tingkat Banding Jatuhi Vonis ke Ferdy Sambo Cs, Ini Daftarnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menjatuhkan putusan banding untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menjatuhkan putusan banding untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kandas usai majelis hakim menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
PT DKI akan menggelar sidang putusan banding Ferdy Sambo dkk pada Rabu (12/4) besok. Putusan banding yang pertama akan dibacakan adalah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Proses permohonan banding sudah berjalan.
MA hampir memastikan vonis mati yang dijatuhkan PN Jaksel ke Ferdy Sambo tidak ada intervensi. Termasuk dari hakim agung.
Setelah vonis Ferdy Sambo cs muncul, ortu Yosua mengupayakan pemulihan nama baik anaknya itu. Mereka berharap sejumlah hal, termasuk naik pangkat untuk Yosua.
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi ketus mendengar Ferdy Sambo dkk mengajukan banding atas vonis hakim yang jatuhkan kepada mereka. Begini responsnya.
Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap 5 orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baru vonis Bharada Richard Eliezer yang inkrah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.