Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap 5 orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun baru vonis Bharada Richard Eliezer yang telah berkekuatan hukum atau inkrah, sementara vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masih dapat berubah.
Vonis terhadap Eliezer tak akan berubah karena pengacara dan jaksa menyatakan tidak banding. Artinya, Eliezer akan dihukum sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jampidum Fadil Zumhana dalam jumpa pers di kantornya, dikutip dari detikNews, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil menilai Eliezer selalu bersikap kooperatif selama proses persidangan. Dia mengatakan Eliezer membantu polisi membongkar perkara sejak penyidikan dan memberi keterangan yang dinilai jujur dalam proses persidangan.
"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding," ujar Fadil.
Selain itu, Fadil menyebut sikap keluarga Yosua yang memaafkan Eliezer menjadi salah satu pertimbangan jaksa tidak mengajukan banding. Fadil menegaskan sikap Kejagung membuat putusan hakim terhadap Eliezer telah berkekuatan hukum tetap.
"Inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Fadil.
Ferdy Sambo dkk Ajukan Banding
Sementara hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masih bisa berubah. Kemungkinan tersebut karena keempatnya mengajukan banding.
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hakim menyatakan keempatnya bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempat terdakwa tersebut dijatuhi hukuman berbeda, yakni:
- Ferdy Sambo divonis mati
- Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
- Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
- Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
Hakim menjatuhkan Vonis untuk keempat orang tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Usai vonis dibacakan, keempat terdakwa itu kompak mengajukan banding.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2).
PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan Kamis (16/2).
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.
Kejaksaan Agung pun menyatakan bakal mempelajari banding yang diajukan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky.
(hsr/ata)